HIMBAUAN KEPADA NASABAH BANK UNISRITAMA TERKAIT ISU PEMBLOKIRAN REKENING PASIF OLEH PPATK

Himbauan Resmi Terkait Isu Pemblokiran Rekening Pasif

Jum’at, 01 Agustus 2025 – Bank Unisritama

Menanggapi beredarnya isu pemblokiran rekening pasif oleh PPATK, Bank Unisritama dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut:

  1. Tidak terdapat ketentuan internal Bank yang menyatakan bahwa rekening pasif selama 3 bulan akan diblokir oleh Bank Unisritama.
  2. Bank Unisritama tidak akan memblokir rekening pasif semata-mata, kecuali atas permintaan resmi dari PPATK atau apabila memenuhi ketentuan dalam POJK 8/2023 Pasal 47.
  3. Hingga 31 Juli 2025, Bank Unisritama tidak menerima surat apapun dari PPATK terkait permintaan pemblokiran rekening.
  4. Seluruh nasabah tetap dapat menggunakan rekening dan bertransaksi seperti biasa tanpa gangguan.