HIMBAUAN KEPADA NASABAH BANK UNISRITAMA TERKAIT ISU PEMBLOKIRAN REKENING PASIF OLEH PPATK
Himbauan Resmi Terkait Isu Pemblokiran Rekening Pasif
Jum’at, 01 Agustus 2025 – Bank Unisritama
Menanggapi beredarnya isu pemblokiran rekening pasif oleh PPATK, Bank Unisritama dengan ini menyampaikan hal sebagai berikut:
- Tidak terdapat ketentuan internal Bank yang menyatakan bahwa rekening pasif selama 3 bulan akan diblokir oleh Bank Unisritama.
- Bank Unisritama tidak akan memblokir rekening pasif semata-mata, kecuali atas permintaan resmi dari PPATK atau apabila memenuhi ketentuan dalam POJK 8/2023 Pasal 47.
- Hingga 31 Juli 2025, Bank Unisritama tidak menerima surat apapun dari PPATK terkait permintaan pemblokiran rekening.
- Seluruh nasabah tetap dapat menggunakan rekening dan bertransaksi seperti biasa tanpa gangguan.